Jumat, 21 November 2014

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEKAN KETERAMPILAN DAN SENI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PENTAS PAI) SISWA SMP

PEDOMAN PENYELENGGARAAN
PEKAN KETERAMPILAN DAN SENI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(PENTAS PAI)
SISWA SMP



TINGKAT NASIONAL VII
  




DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
KEMENTRIAN AGAMA RI
TAHUN 2015




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menegaskan bahwa pengelolaan pendiikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama, dan bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kemudian dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah disebutkan, pendidikan agama, termasuk Pendidikan Agama Islam dapat diberikan dalam bentuk kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, seperti lomba-lomba atau kompetisi.
Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/12A Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatn Ekstrakurikuler  PAI pada sekolah, salah satunya mencantumkan kegiatan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) sebagai salah satu kegiatan yang bisa diunggulkan dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di sekoah. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama RI, sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan PAI di sekolah, memandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) Tingkat Nasional ke-6 Tahun 2013, guna memberikan sarana aktualisai diri bagi peserta didik dalam hal pendalaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai-nilai ajaran Islam.
Pentas PAI sebagai wahana kompetisi siswa di bidang keterampilan dan seni Pendidikan Agama Islam dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, gugus, kecamatan, kabupaten/kota, povinsi hingga tingkat nasional. Kegiatan Pentas PAI Tingkat Nasional Ke-6 Tahun 2013 diikuti oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari 33 provinsi di seluruh wilayah Indonesia, dengan jenis mata lomba yang dikompetisikan adalah sebagai berikut :





Tingkat SMP
1.      Lomba Tilawatil Qur`an
2.      Lomba Pidato/Ceramah PAI
3.      Lomba Cerdas Cermat PAI
4.      Lomba Seni Kaligrafi
Mengingat pentingnya kegiatan ini dan untuk menjamin kelancaran kesuksesan, efektifitas, dan efisiensi pelaksanaan Pentas PAI, perlu dibuat pedoman operasional sebagai acuan bagi peserta, pendamping, dewan juri, dan pihak-pihak terkait.
B.     Dasar Hukum
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya
2.      Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.      Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
5.      Kesepakatan bersama Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian/Kepala Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian No. 060/Menpora/2000, No. MA/178/2000, No. 28 tahun 2000, No. 02/VII/V/2000, dan no. SKB-02/MNPK/VII/2000
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
7.      Peraturan Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah
8.      Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/12A Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam pada sekolah.

C.    Pengertian
1.      Lomba Tilawatil Qur`an
Adalah jenis lomba membaca Al-Qur`an yang dibawakan dengan beberapa jenis lagu yang telah masyhur dalam ilmu tarannum dan sesuai dengan kaidah tajwid. Lomba ini diperuntukkan bagi peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan ketentuan 1 (satu) peserta laki-laki atau perempuan untuk setiap jenjang


2.      Lomba Pidato/Ceramah PAI
Adalah Lomba keterampilan dan seni menyampaikan pesan nilai-nilai agama Islam secara lisan tanpa membaca teks. Lomba ini harus memperhatikan materi dakwah dalam durasi waktu yang telah ditentukan dengan memperhatikan teknik vokal/intonasi, penguasaan materi dakwah, gesture (ekspresi wajah), sikap serta keterampilan dan kebersihan busana. Lomba ini diperuntukkan bagi peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan ketentuan 1 (satu) orang peserta laki-laki atau perempuan untuk setiap jenjang.
3.      Lomba Cerdas Cermat PAI
Adalah lomba yang menekankan pada penguasaan wawasan dan pengetahuan, sikap dan keterampilan pendidikan Agama Islam melalui keterampilan menjawab pertanyaan dan mendemontrasikan dengan cepat, tepat, dan terampil. Lomba ini diperuntukkan bagi peserta didik SD dan SMP, dalam bentuk tim/regu yang terdiri dari 3 (tiga) orang laki-laki, perempuan atau campuran.
4.      Lomba Seni Kaligrafi
Adalah lomba yang menekankan pada kemampuan seni menulis ayat-ayat Al-Qur`an sesuai dengan kaidah dan tatacara penulisan kaligrafi yang benar. Lomba ini diperuntukkan bagi peserta didik SMP, dengan ketentuan 1 (satu) orang peserta laki-laki atau perempuan.

D.    Dana dan Tema Kegiatan
Nama Kegiatan :
Pekan Ketarampilan Dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI)
Tingkat Nasional Ke-7 Tahun 2015
Tema Kegiatan :
Sportif Berkompetisi,
                  Raih Prestasi,
                              Bumikan PAI

E.     Tujuan
1.      Meningkatkan keimanan, ketakwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia
2.      Meningkatkan pemahaman dan penghayatan peserta didik terhadap ajaran Islam sehingga dapat diamalkan dalam kehiduapan sehari-hari
3.      Memberikan motivasi kepada peserta didik agar lebih bergairah mempelajari dan mencintai Pendidikan Agama Islam
4.      Membuat tolak ukur keberhasilan pembinaan Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang meliputi pengetahuan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran Islam
5.      Mempererat ukhuwah Islamiyah , membina persaudaraan, dan kesatuan bangsa di kalangan siswa
6.      Menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kreativitas di bidang keterampilan dan seni PAI
7.      Menanamkan sikap keberanian, kemandirian dan sportifitas di kalangan siswa

F.     Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan akan dilaksanakan pada Tahun 2015 t=bertempat di Jakarta. Kepastian tentang hari, tanggal, dan tempat pelaksanaan akan diinformasikan kemudian.



BAB II
PESERTA DAN PENDAMPING

A.    Asal Peserta
Peserta Pentas PAI Tingkat Nasional Ke-7 Tahun 2015 adalah peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK dari seluru provinsi di Indonesia. Peserta adalah perwakilan terbaik dari masing-masing jenjang yang sudah diseleksi di provinsi masing-masing.

B.     Persyaratan Peserta
1.      Peserta Pentas PAI Tingkat Nasional Ke-7 Tahun 2015 adalah peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK negeri atau swasta yang masih aktif sebagai pelajar.
2.      Persyaratan umum peserta adalah :
a.       Siswa yang beragama Islam
b.      Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
c.       Memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik.
d.      Belum pernah mendapatkan penghargaan aebagai juara 1, 2, dan 3 dalam ajang Pentas PAI Tingkat Nasional tahun sebelumnya.
3.      Persayarata administrasi peserta adalah :
a.       Foto kopi rapor
b.      Surat keterangan aktif belajar dari Kepala Sekolah, mengetahui Kasi PAI/TOS Kantor Kementrian Agama Kota setempat
c.       Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.
4.      Peserta Pentas PAI Tingkat Nasional adalah peserta terbaik hasil seleksi di provinsi masing-masing
5.      Peserta yang tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan di ats, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan ini.

C.    Pendaftaran Peserta
Kanwil Kementrian Agama Cq. Bidang Pendidikan Agama Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan menyampaikan nama-nama peserta lomba untuk semua tingkatan, yang telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan setempat untuk selanjutnya didaftarkan ke panitia pusat, yaitu : Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI Lt. 7 Jln. Lapangangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta Pusat, Telp/fax : 021-3811772. Daftar nama sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Agama islam paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Contoh kolom pengajuan peserta dari Kanwil Kemenag Provinsi.
No.
Nama
Jenjang
Asal Sekolah
Mata Lomba

















D.    Pimpinan Kontingen dan Pendampingan
Pimpinan kontingen terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan berasal dari unsur Kanwil Kemenag Provinsi dan Dinas Pendidikan Provinsi. Adapun pendampingan peserta berjumlah 4 (empat) orang Guru PAI untuk setiap provinsi, mewakili setiap satuan pendidikan, yaitu SD,SMP, SMA, dan SMK.




BAB III
KETENTUAN LOMBA

A.    Ketentuan Umum
1.      Peserta dan pendamping harus chek in di tempat penyelenggaraan Penbtas PAI sesuai undangan
2.      Peserta dan pendamping harus mengikuti acara tachnical meeting sesuai jadwal yang ditentukan oleh panitia
3.      Materi lomba mengacu pada Standar Isi Kurikulum Pendidikan Agama Islam Tahun 2006
4.      Peserta harus mengikuti acara pembukaan dan penututpan
5.      Pada acara pembukaan setap kontingin diharapkan menggunakan pakaian adat daerah masing-masing
6.      Selama Pentas PAI berlangsung semua peserta dan pendamoing harus berpakaian rapi, bersih, dan mengenakan tanda pengenal yang diberikan oleh panitia
7.      Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti satu mata lomba
8.      Keputusan dewan juri mengikat dan tidak  dapat diganggu gugat

B.     Dewan Juri
1.      Dewan juri adalah tanaga professional dan ahli dalam bidangnya masing-masing serta tidak memihak ke salah satu peserta
2.      Dewan juri ditentukan oleh Direktorat Pendidikan Agama islam
3.      Setiap mata lomba minimal terdiri dari tiga orang dewan juri dengan komposisi satu orang sebagai ketua merangkap anggota, satu orang sekretaris merangkap anggota, dan satu orang anggota
4.      Dewan juri dibantu oleh panitera dan MC

C.    Ketentuan Khusus
1.      Lomba Tingkat SMP
a.      Lomba Tilawatil Quran
Kriteria Penilaian :
Meliputi penguasaan tajwid., fashahah, lagu, etika membaca, penghayatan, sopan santun, kerapihan , dan kebersihan busana
Mekanisme :
1.      Membaca surat/ayat Al-Qur`an dilakuikan dalam durasi waktu maksimal 15 menit, dengan membawakan lagu minimal 3 (tiga) lagu.
2.      Tahapan lomba terdiri dari 2 (dua) babak, yaitu :
§  Babak penyisihan , diikuti oleh semua peserta dengan membawakan ayat Al-quran pilihan yang terdapat dalam Surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa`, dan Al-Maidah.
§  Babak final, diikuti oleh 10 (sepuluh) peserta terbaik dengan membawakan surat/ayat Al-quran yang telah ditentukan oleh dewan juri melalui undian.
b.      Lomba Pidato/Ceramah PAI
Tema Pidato/Ceramah :
1.      Manusia makhluk paling mulia
2.      Meneladani akhlak Rasulullah
3.      Mambangun negeri yang multicultikultural
4.      Syukur nikmat
5.      Kemuliaan orang yang berilmu
6.      Mencintai sesama
7.      Adab kepada orang tua
8.      Kejujuran
9.      Sabar, dan tawakal
Criteria Penilaian :
Meliputi penguasaan materi/kesesuaian tema, intonasi vocal, ketepatan dan kefasihan dalam melafazkan ayat Al-Qur`an atau Al-Hadits, ekspresi wajah, performansi di panggung, dan etika berpidato.
Mekanisme :
a.       Setiap peserta wajib menyerahkan teks pidatonya kepad dewan juri sebelum tampil ke panggung
b.      Pidato/ceramah disampaikan dalam durasi waktu maksimal 15 (;ima belas) menit
c.       Tahapan lomba terdiri dari 2 (dua) babak, yaitu :
1.      Babak penyisihan, diikuti oleh swmua peserta dengan membawakan 1 (satu) judul/tema
2.      Babak final, diikuti oleh 10 (sepuluh) peserta terbaik dengan membawakan 1 (satu) judul/tema berbeda dari yang dibawakan pada babak sebelumnya.
c.       Lomba Cerdas Cermat PAI
Materi Lomba :
1.      Mengacu kepada standar Isi Kurikulum Pendidikan Agama Islam SMP Tahun 2006
2.      Pengetahuan umum keagamaan
Mekanisme
Tahapan lomba terdiri dari 3 (tiga) babak, yaitu :
1.      Babak penyisihan, diikuti oleh semua regu
2.      Babak semifinal, diikuti oleh 10 (sepuluh) regu yang menjadi juara I pada setiap grup babak penyisihan, 4 (empat) regu yang tidak masuk ke babak final, secara otomatis menjadi juara bebakat
3.      Babak final, diikuti oleh 6 (enam) regu yang menjadi juara I dan II pada masing-masing grup. 3 (tiga) regu juara I akan memperebutkan juara I, II, dan III. 3 (tiga) regu juara II akan memperebutkan juara harapan I, II, dan III
d.      Lomba Seni Kaligrafi
Materi Lomba :
Diambil dari salah satu ayat yang terdapat dalam Surat Al-Fatihah atau Al-Ikhlas
Kriteria Penilaian :
Meliputi unsur keindahan, ketepatan tulisan/khat sesuai dengan kaidah yang benar, adab dalam menulis ayat Al-Qur`an, kerapihan, dan kebersihan busana maupun peralatan yang digunakan (tidak tercecer)
Mekanisme :
1.      Kaligrafi ditulis sesuai dengan kaidah imla`iyah dan khattiyah
2.      Tulisan kaligrafi harus disesuaikan dengan ukuran kertas yang disediakan
3.      Lomba dilakukan dalam durasi waktu maksimal 180 menit (3 jam)
4.      Semua peralatan yang di[erlukan (selain kertas) disiapkan oleh masing-masing peserta
5.      Ayat Al-Quran yang menjadi materi penulisan akan ditentukan oleh dewan juri melalui undian.


D.    Hadia dan Penghargaan
Hadiah dan penghargaan diberikan kepada pemenang lomba sebagai motivasi untuk meningkatkan minat, bakat, kemampuan, dan keterampilan menulis cerita yang bernuansa Islam. Hadiah dan penghargaan akan diberikan kepada juara I, II, dan III. Juara harapan I, II, dan III serta juara berbakat I, II, III, dan IV.






BAB V
PENUTUP

Pedoman Penyelenggaraan Pentas PAI Tingkat Nsional Ke-7 Tahun 2015 ini disusun untuk men jadi dasar persiapan bagi masing-masing calon peserta dan pelaksanaan lomba. Hal-hal yang bersifat teknis dan belum tertuang dalam pedoman ini akan dijelaskan pada saat technical meeting.
Untuk kepentingan informasi lebih lanjut silakan menghubungi ke   Sekretariat Pentas PAI 2015.
Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama RI Lantai 7, Jl. La[angan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta Pusat Telp/Fax : 021-381172
Contact Person :
HM. Ichsan Fahmy, M.Si (0818822124)


Semoga penyelenggaraan Pentas PAI Tingkat Nasional Ke-7 Tahun 2015 berjalan sukses sesuai yang diharapkan sebagai wadah pengembangan bakat dan minat peserta didik dalam mewujudkan tercapainua peningkatan mutu Pendidikan Agama islam (PAI) di sekolah. Semoga.