PEDOMAN
PENYELENGGARAAN
PEKAN
KETERAMPILAN DAN SENI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(PENTAS
PAI)
SISWA
SMP
TINGKAT
NASIONAL VII
DIREKTORAT
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
KEMENTRIAN
AGAMA RI
TAHUN
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peraturan
Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan menegaskan bahwa pengelolaan pendiikan agama dilaksanakan oleh
Menteri Agama, dan bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam
memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan
penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kemudian dalam
Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan
Agama pada Sekolah disebutkan, pendidikan agama, termasuk Pendidikan Agama
Islam dapat diberikan dalam bentuk kegiatan intrakurikuler maupun
ekstrakurikuler, seperti lomba-lomba atau kompetisi.
Peraturan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/12A Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Kegiatn Ekstrakurikuler PAI pada
sekolah, salah satunya mencantumkan kegiatan Pekan Keterampilan dan Seni
Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) sebagai salah satu kegiatan yang bisa
diunggulkan dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di sekoah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Direktorat Pendidikan Agama Islam
Kementrian Agama RI, sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan PAI di sekolah, memandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan
Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) Tingkat
Nasional ke-6 Tahun 2013, guna memberikan sarana aktualisai diri bagi peserta
didik dalam hal pendalaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai-nilai
ajaran Islam.
Pentas
PAI sebagai wahana kompetisi siswa di bidang keterampilan dan seni Pendidikan
Agama Islam dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, gugus,
kecamatan, kabupaten/kota, povinsi hingga tingkat nasional. Kegiatan Pentas PAI
Tingkat Nasional Ke-6 Tahun 2013 diikuti oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari
33 provinsi di seluruh wilayah Indonesia, dengan jenis mata lomba yang
dikompetisikan adalah sebagai berikut :
Tingkat
SMP
1. Lomba
Tilawatil Qur`an
2. Lomba
Pidato/Ceramah PAI
3. Lomba
Cerdas Cermat PAI
4. Lomba
Seni Kaligrafi
Mengingat
pentingnya kegiatan ini dan untuk menjamin kelancaran kesuksesan, efektifitas,
dan efisiensi pelaksanaan Pentas PAI, perlu dibuat pedoman operasional sebagai
acuan bagi peserta, pendamping, dewan juri, dan pihak-pihak terkait.
B.
Dasar
Hukum
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya
2. Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan
Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan
Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan
5. Kesepakatan
bersama Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Menteri Agama, Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian/Kepala
Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian No. 060/Menpora/2000, No.
MA/178/2000, No. 28 tahun 2000, No. 02/VII/V/2000, dan no. SKB-02/MNPK/VII/2000
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
7. Peraturan
Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada
Sekolah
8. Peraturan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/12A Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam pada sekolah.
C.
Pengertian
1.
Lomba
Tilawatil Qur`an
Adalah jenis lomba membaca Al-Qur`an yang dibawakan
dengan beberapa jenis lagu yang telah masyhur dalam ilmu tarannum dan sesuai dengan kaidah tajwid. Lomba ini diperuntukkan
bagi peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan ketentuan 1 (satu) peserta
laki-laki atau perempuan untuk setiap jenjang
2.
Lomba
Pidato/Ceramah PAI
Adalah Lomba keterampilan dan seni menyampaikan
pesan nilai-nilai agama Islam secara lisan tanpa membaca teks. Lomba ini harus
memperhatikan materi dakwah dalam durasi waktu yang telah ditentukan dengan
memperhatikan teknik vokal/intonasi, penguasaan materi dakwah, gesture (ekspresi wajah), sikap serta
keterampilan dan kebersihan busana. Lomba ini diperuntukkan bagi peserta didik
SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan ketentuan 1 (satu) orang peserta laki-laki atau
perempuan untuk setiap jenjang.
3.
Lomba
Cerdas Cermat PAI
Adalah lomba yang menekankan pada penguasaan wawasan
dan pengetahuan, sikap dan keterampilan pendidikan Agama Islam melalui
keterampilan menjawab pertanyaan dan mendemontrasikan dengan cepat, tepat, dan
terampil. Lomba ini diperuntukkan bagi peserta didik SD dan SMP, dalam bentuk
tim/regu yang terdiri dari 3 (tiga) orang laki-laki, perempuan atau campuran.
4.
Lomba
Seni Kaligrafi
Adalah lomba yang menekankan pada kemampuan seni
menulis ayat-ayat Al-Qur`an sesuai dengan kaidah dan tatacara penulisan
kaligrafi yang benar. Lomba ini diperuntukkan bagi peserta didik SMP, dengan
ketentuan 1 (satu) orang peserta laki-laki atau perempuan.
D.
Dana
dan Tema Kegiatan
Nama Kegiatan :
Pekan
Ketarampilan Dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI)
Tingkat
Nasional Ke-7 Tahun 2015
Tema
Kegiatan :
Sportif
Berkompetisi,
Raih
Prestasi,
Bumikan
PAI
E.
Tujuan
1. Meningkatkan
keimanan, ketakwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia
2. Meningkatkan
pemahaman dan penghayatan peserta didik terhadap ajaran Islam sehingga dapat
diamalkan dalam kehiduapan sehari-hari
3. Memberikan
motivasi kepada peserta didik agar lebih bergairah mempelajari dan mencintai
Pendidikan Agama Islam
4. Membuat
tolak ukur keberhasilan pembinaan Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang
meliputi pengetahuan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran Islam
5. Mempererat
ukhuwah Islamiyah , membina persaudaraan, dan kesatuan bangsa di kalangan siswa
6. Menumbuhkembangkan
minat, bakat, dan kreativitas di bidang keterampilan dan seni PAI
7. Menanamkan
sikap keberanian, kemandirian dan sportifitas di kalangan siswa
F.
Waktu
dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan akan
dilaksanakan pada Tahun 2015 t=bertempat di Jakarta. Kepastian tentang hari,
tanggal, dan tempat pelaksanaan akan diinformasikan kemudian.
BAB II
PESERTA DAN PENDAMPING
A.
Asal
Peserta
Peserta
Pentas PAI Tingkat Nasional Ke-7 Tahun 2015 adalah peserta didik SD, SMP, SMA
dan SMK dari seluru provinsi di Indonesia. Peserta adalah perwakilan terbaik
dari masing-masing jenjang yang sudah diseleksi di provinsi masing-masing.
B.
Persyaratan
Peserta
1. Peserta
Pentas PAI Tingkat Nasional Ke-7 Tahun 2015 adalah peserta didik SD, SMP, SMA
dan SMK negeri atau swasta yang masih aktif sebagai pelajar.
2. Persyaratan
umum peserta adalah :
a. Siswa
yang beragama Islam
b. Berstatus
sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
c. Memiliki
akhlak dan budi pekerti yang baik.
d. Belum
pernah mendapatkan penghargaan aebagai juara 1, 2, dan 3 dalam ajang Pentas PAI
Tingkat Nasional tahun sebelumnya.
3. Persayarata
administrasi peserta adalah :
a. Foto
kopi rapor
b. Surat
keterangan aktif belajar dari Kepala Sekolah, mengetahui Kasi PAI/TOS Kantor
Kementrian Agama Kota setempat
c. Pas
photo ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.
4. Peserta
Pentas PAI Tingkat Nasional adalah peserta terbaik hasil seleksi di provinsi
masing-masing
5. Peserta
yang tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan di ats, tidak diperkenankan
mengikuti kegiatan ini.
C.
Pendaftaran
Peserta
Kanwil
Kementrian Agama Cq. Bidang Pendidikan Agama Islam/Pendidikan Agama dan
Keagamaan menyampaikan nama-nama peserta lomba untuk semua tingkatan, yang
telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan setempat untuk selanjutnya
didaftarkan ke panitia pusat, yaitu : Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen
Pendidikan Islam Kementrian Agama RI Lt. 7 Jln. Lapangangan Banteng Barat No. 3
– 4 Jakarta Pusat, Telp/fax : 021-3811772. Daftar nama sudah diterima oleh
Direktorat Pendidikan Agama islam paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum kegiatan
dilaksanakan.
Contoh kolom pengajuan
peserta dari Kanwil Kemenag Provinsi.
No.
|
Nama
|
Jenjang
|
Asal
Sekolah
|
Mata
Lomba
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
D.
Pimpinan
Kontingen dan Pendampingan
Pimpinan
kontingen terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan berasal dari unsur Kanwil
Kemenag Provinsi dan Dinas Pendidikan Provinsi. Adapun pendampingan peserta
berjumlah 4 (empat) orang Guru PAI untuk setiap provinsi, mewakili setiap
satuan pendidikan, yaitu SD,SMP, SMA, dan SMK.
BAB
III
KETENTUAN
LOMBA
A.
Ketentuan
Umum
1. Peserta
dan pendamping harus chek in di
tempat penyelenggaraan Penbtas PAI sesuai undangan
2. Peserta
dan pendamping harus mengikuti acara tachnical
meeting sesuai jadwal yang ditentukan oleh panitia
3. Materi
lomba mengacu pada Standar Isi Kurikulum Pendidikan Agama Islam Tahun 2006
4. Peserta
harus mengikuti acara pembukaan dan penututpan
5. Pada
acara pembukaan setap kontingin diharapkan menggunakan pakaian adat daerah
masing-masing
6. Selama
Pentas PAI berlangsung semua peserta dan pendamoing harus berpakaian rapi,
bersih, dan mengenakan tanda pengenal yang diberikan oleh panitia
7. Setiap
peserta hanya diperbolehkan mengikuti satu mata lomba
8. Keputusan
dewan juri mengikat dan tidak dapat
diganggu gugat
B.
Dewan
Juri
1. Dewan
juri adalah tanaga professional dan ahli dalam bidangnya masing-masing serta
tidak memihak ke salah satu peserta
2. Dewan
juri ditentukan oleh Direktorat Pendidikan Agama islam
3. Setiap
mata lomba minimal terdiri dari tiga orang dewan juri dengan komposisi satu
orang sebagai ketua merangkap anggota, satu orang sekretaris merangkap anggota,
dan satu orang anggota
4. Dewan
juri dibantu oleh panitera dan MC
C.
Ketentuan
Khusus
1.
Lomba
Tingkat SMP
a.
Lomba
Tilawatil Quran
Kriteria
Penilaian :
Meliputi penguasaan
tajwid., fashahah, lagu, etika membaca, penghayatan, sopan santun, kerapihan ,
dan kebersihan busana
Mekanisme
:
1. Membaca
surat/ayat Al-Qur`an dilakuikan dalam durasi waktu maksimal 15 menit, dengan
membawakan lagu minimal 3 (tiga) lagu.
2. Tahapan
lomba terdiri dari 2 (dua) babak, yaitu :
§ Babak
penyisihan , diikuti oleh semua peserta dengan membawakan ayat Al-quran pilihan
yang terdapat dalam Surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa`, dan Al-Maidah.
§ Babak
final, diikuti oleh 10 (sepuluh) peserta terbaik dengan membawakan surat/ayat
Al-quran yang telah ditentukan oleh dewan juri melalui undian.
b.
Lomba
Pidato/Ceramah PAI
Tema
Pidato/Ceramah :
1. Manusia
makhluk paling mulia
2. Meneladani
akhlak Rasulullah
3. Mambangun
negeri yang multicultikultural
4. Syukur
nikmat
5. Kemuliaan
orang yang berilmu
6. Mencintai
sesama
7. Adab
kepada orang tua
8. Kejujuran
9. Sabar,
dan tawakal
Criteria
Penilaian :
Meliputi
penguasaan materi/kesesuaian tema, intonasi vocal, ketepatan dan kefasihan
dalam melafazkan ayat Al-Qur`an atau Al-Hadits, ekspresi wajah, performansi di
panggung, dan etika berpidato.
Mekanisme
:
a. Setiap
peserta wajib menyerahkan teks pidatonya kepad dewan juri sebelum tampil ke
panggung
b. Pidato/ceramah
disampaikan dalam durasi waktu maksimal 15 (;ima belas) menit
c. Tahapan
lomba terdiri dari 2 (dua) babak, yaitu :
1. Babak
penyisihan, diikuti oleh swmua peserta dengan membawakan 1 (satu) judul/tema
2. Babak
final, diikuti oleh 10 (sepuluh) peserta terbaik dengan membawakan 1 (satu)
judul/tema berbeda dari yang dibawakan pada babak sebelumnya.
c.
Lomba
Cerdas Cermat PAI
Materi Lomba :
1. Mengacu
kepada standar Isi Kurikulum Pendidikan Agama Islam SMP Tahun 2006
2. Pengetahuan
umum keagamaan
Mekanisme
Tahapan lomba terdiri dari 3 (tiga)
babak, yaitu :
1. Babak
penyisihan, diikuti oleh semua regu
2. Babak
semifinal, diikuti oleh 10 (sepuluh) regu yang menjadi juara I pada setiap grup
babak penyisihan, 4 (empat) regu yang tidak masuk ke babak final, secara
otomatis menjadi juara bebakat
3. Babak
final, diikuti oleh 6 (enam) regu yang menjadi juara I dan II pada
masing-masing grup. 3 (tiga) regu juara I akan memperebutkan juara I, II, dan
III. 3 (tiga) regu juara II akan memperebutkan juara harapan I, II, dan III
d.
Lomba
Seni Kaligrafi
Materi Lomba :
Diambil dari salah satu
ayat yang terdapat dalam Surat Al-Fatihah atau Al-Ikhlas
Kriteria Penilaian :
Meliputi unsur
keindahan, ketepatan tulisan/khat
sesuai dengan kaidah yang benar, adab dalam menulis ayat Al-Qur`an, kerapihan,
dan kebersihan busana maupun peralatan yang digunakan (tidak tercecer)
Mekanisme :
1. Kaligrafi
ditulis sesuai dengan kaidah imla`iyah
dan khattiyah
2. Tulisan
kaligrafi harus disesuaikan dengan ukuran kertas yang disediakan
3. Lomba
dilakukan dalam durasi waktu maksimal 180 menit (3 jam)
4. Semua
peralatan yang di[erlukan (selain kertas) disiapkan oleh masing-masing peserta
5. Ayat
Al-Quran yang menjadi materi penulisan akan ditentukan oleh dewan juri melalui
undian.
D.
Hadia
dan Penghargaan
Hadiah dan
penghargaan diberikan kepada pemenang lomba sebagai motivasi untuk meningkatkan
minat, bakat, kemampuan, dan keterampilan menulis cerita yang bernuansa Islam.
Hadiah dan penghargaan akan diberikan kepada juara I, II, dan III. Juara
harapan I, II, dan III serta juara berbakat I, II, III, dan IV.
BAB V
PENUTUP
Pedoman
Penyelenggaraan Pentas PAI Tingkat Nsional Ke-7 Tahun 2015 ini disusun untuk
men jadi dasar persiapan bagi masing-masing calon peserta dan pelaksanaan
lomba. Hal-hal yang bersifat teknis dan belum tertuang dalam pedoman ini akan
dijelaskan pada saat technical meeting.
Untuk
kepentingan informasi lebih lanjut silakan menghubungi ke Sekretariat Pentas PAI 2015.
Direktorat Pendidikan
Agama Islam Kementrian Agama RI Lantai 7, Jl. La[angan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta Pusat Telp/Fax : 021-381172
Contact Person :
HM. Ichsan Fahmy, M.Si (0818822124)
Semoga
penyelenggaraan Pentas PAI Tingkat Nasional Ke-7 Tahun 2015 berjalan sukses
sesuai yang diharapkan sebagai wadah pengembangan bakat dan minat peserta didik
dalam mewujudkan tercapainua peningkatan mutu Pendidikan Agama islam (PAI) di
sekolah. Semoga.